Sulawesi Selatan Belum Terima Aturan THR Baru
MAKASSAR - Hingga saat ini Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan belum menerima aturan baru tentang tunjangan hari raya (THR) keagamaan bagi pekerja dari pemerintah pusat. "Pemerintah provinsi masih merujuk pada aturan lama, Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 4 Tahun 1994," kata Pelaksana Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sulawesi Selatan A. Edison di Makassar, Sabtu pekan lalu.
Dalam aturan lama, setiap pekerja baru bisa mendapatkan THR
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini