Pemindahan Terpidana Mati Amir Aco Diminta Dipercepatq
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar meminta pemindahan terpidana mati bandar narkoba, Amir Aco, dipercepat. Si terpidana dituding masih menjalankan dan mengendalikan bisnis peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunungsari, Kota Makassar.
MAKASSAR - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar meminta pemindahan terpidana mati bandar narkoba, Amir Aco, dipercepat. Si terpidana dituding masih menjalankan dan mengendalikan bisnis peredaran narkoba dari dalam Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Gunungsari, Kota Makassar.
"Semestinya dipercepat dipindahkan ke LP Nusakambangan (Cilacap, Jawa Tengah). Cara itu bisa menekan jaringan pelaku," kata Wakil Direktur LBH Makassar, Zulkifli Hasanuddin,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini