MA Tolak Kasasi Kejaksaan atas Perkara Jen Tang
MAKASSAR - Mahkamah Agung menolak kasasi yang diajukan Kejaksaan Negeri Makassar dalam perkara keterangan palsu pada akta otentik dengan terdakwa pengusaha Soedirjo Aliman alias Jen Tang. Majelis kasasi menguatkan vonis bebas terhadap pemilik PT Jujur Jaya Sakti itu. "Kami sudah cek, kasasi kejaksaan ditolak," kata penasihat hukum Jen Tang saat ditemui di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Perkara ini disidik kepolisian sejak 2015. Meski Jen T
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini