Eks Komisioner Maros Bantah Korupsi
MAKASSAR - Bekas Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Maros, Andi Jufri, dan bekas sekretarisnya, Abdul Rahman, meminta majelis hakim menolak seluruh dakwaan jaksa penuntut umum. Menurut Supriono, pengacara para terdakwa, jaksa tidak menguraikan secara cermat dan jelas peran kliennya yang didakwa korupsi spanduk dan baliho sosialisasi Pemilu Legislatif 2014. "Kerugian negara dalam perkara ini juga tidak jelas," kata Supriono di Penga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini