KPU Gowa Persilakan Kubu Maddusila Menggugat
GOWA - Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Gowa mempersilakan kubu pasangan calon Andi Maddusila Andi Idjo-Wahyu Permana Kaharuddin mengajukan gugatan. Gugatan itu diajukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atau Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Komisioner KPU Gowa Muchtar Muis mengatakan tahap sengketa perselisihan hasil pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK) adalah tahap akhir gugatan. Hal tersebut diatur dalam undang-undang. "Perseli
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini