Mantan Legislator Luwu Timur Dituntut 2 Tahun Bui
MAKASSAR - Mantan legislator Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Luwu Timur, Witman Budiarta, dituntut 2 tahun penjara. Terdakwa dalam perkara dana pembayaran gaji, tunjangan, biaya perjalanan dinas, dan honor legislator itu terbukti melakukan korupsi secara bersama-sama. "Terdakwa diberhentikan sebagai legislator tapi tetap menerima gaji," kata jaksa penuntut, Alfian Bombing, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar, kemarin.
Witman juga di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini