Polisi Ungkap Penjual Emas Palsu Lintas Provinsi
MAKASSAR - Kepala Kepolisian Resor Sidrap, Ajun Komisaris Besar Anggi N. Siregar, mengatakan pihaknya masih memeriksa komplotan penjual emas palsu lintas provinsi. Selain untuk mengetahui peran anggota komplotan yang berjumlah lima orang itu, pemeriksaan dilakukan untuk mengungkap jaringannya. "Untuk sementara kami siapkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman empat tahun penjara," ujar dia kepada Tempo, kemarin.
Lima orang itu ad
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini