Minimarket Diminta Tutup Pukul 24.00
MAKASSAR - Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kota Makassar, Ismail Tallu Rahim, mengatakan akan membatasi jam operasi minimarket maksimal hanya sampai pukul 24.00 Wita setiap harinya. Menurut dia, pembatasan perlu dilakukan demi menjaga keamanan minimarket, termasuk petugas ataupun barang yang dijual.
"Bila pengelola minimarket tetap beroperasi setelah pukul 24.00 Wita, mereka harus bertanggung jawab jika menjadi sasaran tindak kejahatan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini