Kejari Segera Tetapkan Tersangka Kasus Alat Kesehatan
PAREPARE — Kepala Kejaksaan Negeri Parepare Risal Nurul Fitri mengatakan pihaknya akan segera menetapkan tersangka kasus korupsi pengadaan alat kesehatan pada 2014 di RS Andi Makasau. Kejaksaan menemukan adanya dugaan penggelembungan dana alat kesehatan sebesar Rp 10 miliar dari anggaran awal sebesar Rp 19,8 miliar. “Kami akan tetapkan sejumlah tersangka pada awal 2016,” kata Risal, saat jumpa pers, kemarin.
Kejaksaan menemukan bukti ku
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini