Bekas Kepala Bank Sulselbar Palopo Divonis Bebas
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis bebas bekas Kepala Bank Sulselbar Kota Palopo, Syaifullah Ali Imran, dalam kasus dugaan korupsi kredit fiktif. Jaksa dari Kejaksaan Negeri Palopo itu sebelumnya menuntut Syaifullah dengan hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. "Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi," kata ketua majelis hakim, Suparman, kemarin
Hakim berpendapat Syaifullah tidak dapat dimintai per
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini