Rusman alias Muhammad Rukman dijebloskan ke penjara kemarin. Kejaksaan Negeri Barru mengeksekusi Kepala Desa Lawallu itu atas putusan pengadilan pada akhir November lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Izam Zan, mengatakan Rusman menyerahkan diri setelah mencoblos di tempat pemungutan suara di Desa Lawallu. "Rusman menyerahkan diri pada 9 Desember sore hari di Kejaksaan. Kami langsung mengantarnya ke Lembaga Pemasyarakatan Barru," kata Izam, saat dihubungi, kemarin.
BARRU - Rusman alias Muhammad Rukman dijebloskan ke penjara kemarin. Kejaksaan Negeri Barru mengeksekusi Kepala Desa Lawallu itu atas putusan pengadilan pada akhir November lalu. Kepala Kejaksaan Negeri Barru, Izam Zan, mengatakan Rusman menyerahkan diri setelah mencoblos di tempat pemungutan suara di Desa Lawallu. "Rusman menyerahkan diri pada 9 Desember sore hari di Kejaksaan. Kami langsung mengantarnya ke Lembaga Pemasyarakatan Barru," kata Iza
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.