Kasus Korupsi Pdam Makassar
JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irine Putri, mendakwa Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya, melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan memperkaya diri sehingga merugikan negara sebesar Rp 45 miliar.
"Terdakwa memberikan uang kepada Ilham Arief Sirajuddin karena menunjuk PT Traya dalam kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang," ka
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini