maaf email atau password anda salah


Kasus Korupsi Pdam Makassar

Hengky Widjaja Didakwa Perkaya Diri Rp 40 Miliar

arsip tempo : 171498562979.

. tempo : 171498562979.

JAKARTA - Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi, Irine Putri, mendakwa Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengky Wijaya, melanggar Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dengan memperkaya diri sehingga merugikan negara sebesar Rp 45 miliar.

"Terdakwa memberikan uang kepada Ilham Arief Sirajuddin karena menunjuk PT Traya dalam kerja sama Rehabilitasi, Operasi, dan Transfer (ROT) Instalasi Pengolahan Air II Panaikang," ka

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan