maaf email atau password anda salah


Bagikan Spanduk, Jaksa Akan Cokok Kepala Desa

Kejaksaan Negeri Barru akan menjemput paksa Kepala Desa Lawallu, Rusman alias Muhammad Rukman, untuk menjalani putusan hukuman selama 1 bulan penjara dan denda Rp 2 juta atau subsider 1 bulan.

arsip tempo : 171411911564.

. tempo : 171411911564.

PAREPARE - Kejaksaan Negeri Barru akan menjemput paksa Kepala Desa Lawallu, Rusman alias Muhammad Rukman, untuk menjalani putusan hukuman selama 1 bulan penjara dan denda Rp 2 juta atau subsider 1 bulan. Rusman dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Barru pada Senin lalu karena membagikan spanduk tentang pemilihan kepala daerah.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barru Ruslan mengatakan bahwa terhukum belum meresp

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan