Bagikan Spanduk, Jaksa Akan Cokok Kepala Desa
PAREPARE - Kejaksaan Negeri Barru akan menjemput paksa Kepala Desa Lawallu, Rusman alias Muhammad Rukman, untuk menjalani putusan hukuman selama 1 bulan penjara dan denda Rp 2 juta atau subsider 1 bulan. Rusman dinyatakan terbukti bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Barru pada Senin lalu karena membagikan spanduk tentang pemilihan kepala daerah.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Barru Ruslan mengatakan bahwa terhukum belum meresp
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini