MA Tolak Gugatan Kubu Basli-Zainuddin
MAKASSAR - Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Basli Ali-Zainuddin, terhadap Komisi Pemilihan Umum setempat. Putusan majelis kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Kota Makassar.
MAKASSAR - Mahkamah Agung menolak gugatan yang diajukan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Selayar, Basli Ali-Zainuddin, terhadap Komisi Pemilihan Umum setempat. Putusan majelis kasasi MA menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (TUN) Kota Makassar.
Informasi ditolaknya gugatan perkara Nomor 569K/TUN/Pilkada/2015 itu diterima KPU Selayar kemarin. Menurut Marhuma Majid, kuasa hukum KPUD Selayar, putusan kasasi itu mencantumkan dua
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini