Hakim Tinggi Kuatkan Vonis Mati Amir Aco
MAKASSAR - Hakim Pengadilan Tinggi Makassar menguatkan vonis mati Amiruddin alias Amir Aco, 36 tahun, dalam kasus dugaan penyalahgunaan narkotik. "Majelis hakim sependapat dengan putusan pengadilan tingkat pertama," kata juru bicara Pengadilan Tinggi, Suharjono, kemarin.
Suharjono menuturkan majelis hakim yang dipimpin hakim Iksan telah memberi putusan bagi permohonan banding Amir sejak 6 Oktober lalu. Dia mengatakan salinan putusan telah diserah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini