Jual Narkotik, Pasutri di Pinrang Ditangkap Polisi
MAKASSAR — Kepolisian Resor Pinrang kembali mengungkap penjualan sabu yang dilakukan sepasang suami-istri. Polisi menciduk Masse, 48 tahun, dan Assanti, 47 tahun, di rumah mereka di Jalan Murtala Timur, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Selasa pagi lalu. Keduanya ditangkap saat menjual narkoba jenis sabu kepada polisi yang sedang menyamar sebagai pembeli.
Masse dan Assanti tidak melawan saat ditangkap dan digelandang ke Markas Polres Pinra
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini