Ketua Golkar Dijerat Pasal Berlapis
MAKASSAR - Ketua Partai Golkar Kabupaten Pinrang, Abdi Jaya Baramuli, didakwa telah melakukan tindak pidana pencurian dan penggelapan. Jaksa penuntut Nurfitriaty menjerat Abri dengan pasal berlapis sehingga terancam penjara 5 tahun. 'Terdakwa diduga menggelapkan generator set milik sebuah perusahaan,' kata Nurfitriaty di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Jaksa mengatakan genset tersebut merupakan milik PT Polwood Forest Industri yang berada di
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini