Pembunuh Karmila Dijerat Pasal Berlapis
MAKASSAR - Kepala Kepolisian Sektor Tamalate Komisaris Suaib A. Madjid menyatakan Wahyu, 20 tahun, tersangka pembunuh Karmila, 17 tahun, dijerat dengan tiga pasal sekaligus. Lelaki yang bekerja sebagai petugas kebersihan itu resmi menjadi tersangka setelah dibekuk sehari setelah jenazah korban ditemukan. “Tersangka terancam penjara 20 tahun,” kata Suaib.
Kasus ini bermula dari ditemukannya mayat wanita muda yang tergeletak di Jalan Metro Tan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini