KPUD Yakin Jalankan Prosedur
MAKASSAR – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Bulukumba meng hadirkan lima saksi dalam sidang lanjutan sengketa pemilihan kepala daerah di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Makassar kemarin. Kuasa hukum KPUD, Marhumah Majid, mengatakan lima saksi dianggap cukup untuk membuktikan kekeliru an penggugat, yakni pasangan bupati dan wakil bupati dari jalur perorangan, Sukma Nurani-Abdul Hakim.
“Yang kami buktikan adalah kami telah me
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini