Jaksa: Kredit Fiktif BNI Rugikan Negara Sebesar Rp 34 Miliar
MAKASSAR - Para terdakwa kasus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia cabang Parepare 2009 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin. Jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan para terdakwa merugikan negara sebesar Rp 34,6 miliar. "Para terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara," kata jaksa Risal Nurul Fitri, saat membacakan dakwaan di pengadilan.
MAKASSAR - Para terdakwa kasus kredit fiktif di Bank Negara Indonesia cabang Parepare 2009 menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar kemarin. Jaksa penuntut umum mengatakan perbuatan para terdakwa merugikan negara sebesar Rp 34,6 miliar. "Para terdakwa terancam hukuman 20 tahun penjara," kata jaksa Risal Nurul Fitri, saat membacakan dakwaan di pengadilan.
Para terdakwa dalam kasus ini adalah bekas Kepala Sentra Kredit
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini