Izin Pertambangan Diambil Alih Provinsi Bisa Rugikan Daerah
LUWU -- Pengambilalihan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan oleh pemerintah provinsi bisa merugikan daerah yang menjadi lokasi eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. "Izinnya sudah ditarik ke pemerintah provinsi. Penarikan pajaknya dilakukan pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu, Amang Usman, kemarin.
LUWU -- Pengambilalihan kewenangan penerbitan izin usaha pertambangan oleh pemerintah provinsi bisa merugikan daerah yang menjadi lokasi eksplorasi dan eksploitasi pertambangan. "Izinnya sudah ditarik ke pemerintah provinsi. Penarikan pajaknya dilakukan pemerintah pusat," kata Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Kabupaten Luwu, Amang Usman, kemarin.
Menurut Amang, pemerintah daerah memang mendapatkan bagi hasil dari pajak yang ditarik pemerintah
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini