Berkas Pembunuh Anak Kandung Segera ke Kejaksaan
MAKASSAR - Penyidik Kepolisian Sektor Makassar segera menyerahkan berkas pemeriksaan Rudi Haeruddin, 35 tahun, tersangka pembunuh anak kandungnya, Tiara Rudi (13), ke Kejaksaan Negeri Makassar. Rudi dikenai pasal berlapis dengan ancaman hukuman di atas 10 tahun penjara.
"Kami sudah mengirimkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan. Kalau tak ada kendala, pekan depan masuk kejaksaan," kata Kepala Polsek Makassar Komisaris Sudaryanto, kemarin.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini