maaf email atau password anda salah


Polisi Pembunuh Dikenai Pasal Tambahan

PINRANG - Anggota Satuan Sabhara Kepolisian Resor Pinrang, Brigadir Suriyanto, yang membunuh tenaga honorer Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pinrang, Adi Wijaya, dikenai pasal tambahan.

arsip tempo : 171499062034.

. tempo : 171499062034.

PINRANG - Anggota Satuan Sabhara Kepolisian Resor Pinrang, Brigadir Suriyanto, yang membunuh tenaga honorer Bidang Pengairan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Pinrang, Adi Wijaya, dikenai pasal tambahan.

Kepala Sub-Bagian Humas Polres Pinrang, Ajun Komisaris Andi Arnold, menjelaskan, semula Suriyanto hanya dijerat dengan Pasal 338 KHUP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 13 tahun penjara. Tapi penyidik menambah dengan pasal dalam Und

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 6 Mei 2024

  • 5 Mei 2024

  • 4 Mei 2024

  • 3 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan