MAKASSAR - Ketua Partai Golkar Sulawesi Selatan Syahrul Yasin Limpo menyambut baik putusan Pengadilan Negeri Jakarta Utara yang memenangkan gugatan kubu Aburizal Bakrie dalam sengketa kepengurusan Golkar. Majelis hakim yang diketuai Lilik Mulyadi mengatakan Musyawarah Nasional di Bali pada 30 November 2014 telah memenuhi ketentuan hukum, yakni anggaran dasar dan anggaran rumah tangga partai.
Syahrul mengatakan putusan itu adalah berkah dan kedamaian bagi Golkar. "Putusan hari ini adalah yang sah. Kepengurusan Golkas hasil munas di Ancol bagi majelis hakim tidak sah dan melawan hukum. Putusan ini berlaku serentak," kata Syahrul di kantor Golkar Sulawesi Selatan, Jalan Botolempangan, Makassar, kemarin.
Dia menyatakan putusan itu harus disyukuri. Kisruh Golkar yang berkepanjangan, kata dia, seharusnya dijadikan pembelajaran. Dia meminta semua pengurus Golkar kembali berfokus pada persiapan pilkada. "Kami akan menggelar rapat pleno lagi untuk membentuk desk pilkada baru," tutur Gubernur Sulawesi Selatan itu.
Syahrul menegaskan, berdasarkan putusan itu, yang berhak menyetorkan berkas kandidat ke Komisi Pemilihan Umum adalah kubu Aburizal. "Jadi, siapa pun yang bergerak di luar aturan adalah ilegal," ujar dia.
Dalam sebulan ke depan, Syahrul mengatakan pihaknya akan melakukan coaching clinic bagi tim pemenangan Golkar di 11 kabupaten yang akan menggelar pilkada. Menurut dia, kegiatan itu semacam lokakarya politik. "Setiap kabupaten ada lima orang," ucap dia.
Namun, Sekretaris Tim Desk Pilkada Golkar Sulawesi Selatan Iskandar Zulkarnaen Latief menuturkan, selepas putusan pengadilan, pengusungan bakal calon bupati tetap dilakukan bersama karena kedua kubu telah melakukan islah. "Putusan pengadilan tidak berdampak bagi calon kepala daerah," kata Iskandar.
Hal senada diungkapkan Wakil Sekretaris Jenderal DPP Golkar kubu Agung Laksono, Sabil Rachman. Dia mengatakan putusan pengadilan tak berdampak terhadap calon bupati yang akan diusung, karena putusan itu belum berkekuatan hukum tetap. Dia mengatakan Golkar versi Munas Ancol akan melakukan banding pada 27 Juli nanti. "Begitu pula sebaliknya, kalau dalam banding itu kami yang menang, kubu ARB tetap bisa mengajukan calon karena pasti mereka melakukan kasasi," kata dia.
Wakil Sekjen Golkar kubu Agung, Muhammad Tabri, berkukuh pihaknya adalah kepengurusan yang sah, sehingga berhak memutuskan rekomendasi untuk kandidat kepala daerah. Tabri, yang juga pelaksana tugas Ketua Golkar Bulukumba, mengatakan kubu Agung berpedoman pada tiga putusan, yaitu surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM, Mahkamah Partai, dan Pengadilan Tata Usaha Negara.
Ketua Golkar Kabupaten Maros kubu Agung, Ramli Rahim, juga menyatakan putusan pengadilan tak berpengaruh terhadap Golkar Maros. "Kami tetap menjalankan apa yang sudah menjadi instruksi di DPP kubu Agung Laksono," ujar dia.
Adapun Ketua Golkar Maros kubu Aburizal, Andi Husein Rasul, bersyukur atas kemenangan kubunya di pengadilan. "Alhamdulillah. Saat ini, saya masih fokus untuk pilkada," ucap sia singkat melalui sambungan telepon.
Sekretaris Golkar Kabupaten Pangkep, Nur Rahmat Nur, mengatakan kepengurusan di daerah masih menunggu hingga ada putusan hukum yang tetap. "Ada baiknya kita menunggu hasil yang benar-benar sesuai dan sah," ucap dia. ARDIANSYAH RAZAK BAKRI | AAN PRANATA | BADAUNI A.P.