Distributor Alat Olahraga Divonis 4 Tahun Bui
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Direktur Utama PT Rifa Nuansa Persada, Lisa Lukitawati Isa, dengan hukuman 4 tahun penjara. Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Universitas Negeri Makassar (UNM) itu dinilai terbukti melakukan penyimpangan dalam pengadaan proyek pada 2012. "Terdakwa telah memanfaatkan kedudukannya selaku distributor tunggal untuk merekayasa lelang proyek," kata ketua majelis hakim, A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini