Izin Pertambangan Diterbitkan Provinsi
MAKASSAR - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Gunawan mengatakan penerbitan izin pertambangan saat ini tidak dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, melainkan kembali diserahkan ke pemerintah provinsi. Perubahan ini berlaku mulai 2 Oktober 2014 seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pertambangan.
MAKASSAR - Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulawesi Selatan Gunawan mengatakan penerbitan izin pertambangan saat ini tidak dilakukan oleh pemerintah kabupaten/kota, melainkan kembali diserahkan ke pemerintah provinsi. Perubahan ini berlaku mulai 2 Oktober 2014 seiring dengan terbitnya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pertambangan.
Kegiatan perizinan tersebut dikelola oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal daerah dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini