Jaksa Ajukan Banding Vonis Terdakwa Kasus UNM
MAKASSAR - Jaksa kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Universitas Negeri Makassar mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Langkah itu ditempuh karena jaksa menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang menghukum terdakwa Syatir Mahmud 3 tahun penjara. "Vonis terdakwa terlalu rendah dari tuntutan kami," kata jaksa penuntut Ridwan Umar, kemarin.
MAKASSAR - Jaksa kasus dugaan korupsi pengadaan alat olahraga di Universitas Negeri Makassar mengajukan permohonan banding ke Pengadilan Tinggi Makassar. Langkah itu ditempuh karena jaksa menolak putusan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar yang menghukum terdakwa Syatir Mahmud 3 tahun penjara. "Vonis terdakwa terlalu rendah dari tuntutan kami," kata jaksa penuntut Ridwan Umar, kemarin.
Sebelumnya, jaksa menuntut Syatir dengan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini