Pejabat UNM Divonis 3 Tahun Bui
MAKASSAR - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar memvonis Syatir Mahmud, pejabat di Universitas Negeri Makassar, dengan pidana penjara selama 3 tahun. Ketua majelis hakim Andi Cakra Alam menyatakan bekas Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan ini terbukti melakukan korupsi bersama-sama dengan Direktur Utama PT Rifa Nuansa Persada, Lisa Lukitawati Isa, dalam pengadaan alat olahraga di universitas.
"Terdakwa terbukti melangga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini