3.000 Koperasi Belum Laporkan Hasil Rapat Anggota
MAKASSAR - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sulawesi Selatan mencatat, hingga akhir Maret lalu, sedikitnya 3.507 koperasi belum melaporkan hasil rapat anggota tahunan (RAT). Padahal koperasi wajib melaporkan RAT paling lambat akhir Mei setiap tahun. "Kalau tidak, akan diberi sanksi administrasi berupa teguran," kata Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan Muchlis di kantornya kemarin.
MAKASSAR - Dinas Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah Sulawesi Selatan mencatat, hingga akhir Maret lalu, sedikitnya 3.507 koperasi belum melaporkan hasil rapat anggota tahunan (RAT). Padahal koperasi wajib melaporkan RAT paling lambat akhir Mei setiap tahun. "Kalau tidak, akan diberi sanksi administrasi berupa teguran," kata Kepala Bidang Kelembagaan Koperasi Dinas Koperasi dan UMKM Sulawesi Selatan Muchlis di kantornya kemarin.
Dia meny
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini