maaf email atau password anda salah


Manuver Partai Gurem di Pilkada Dinilai Menentukan

MAKASSAR - Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, hanya tiga partai politik yang memenuhi syarat mengusung bakal calon bupati karena memenuhi dukungan 25 persen dari jumlah kursi di DPRD. Ketiga partai politik itu adalah Golkar, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

arsip tempo : 171416950177.

. tempo : 171416950177.

MAKASSAR - Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, hanya tiga partai politik yang memenuhi syarat mengusung bakal calon bupati karena memenuhi dukungan 25 persen dari jumlah kursi di DPRD. Ketiga partai politik itu adalah Golkar, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).

Adapun partai politik lain, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan