Manuver Partai Gurem di Pilkada Dinilai Menentukan
MAKASSAR - Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, hanya tiga partai politik yang memenuhi syarat mengusung bakal calon bupati karena memenuhi dukungan 25 persen dari jumlah kursi di DPRD. Ketiga partai politik itu adalah Golkar, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
MAKASSAR - Berdasarkan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah, hanya tiga partai politik yang memenuhi syarat mengusung bakal calon bupati karena memenuhi dukungan 25 persen dari jumlah kursi di DPRD. Ketiga partai politik itu adalah Golkar, Gerindra, dan Partai Amanat Nasional (PAN).
Adapun partai politik lain, seperti Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Demokrat, Partai Persatuan Pembangunan (PPP), dan Partai Keadilan Sejahtera
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini