maaf email atau password anda salah


Baru 20 Persen Wajib Pajak Laporkan SPT

MAKASSAR - Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, mengatakan hingga saat ini baru sekitar 20 persen wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Padahal batas akhirnya 31 Maret.

arsip tempo : 171414997860.

. tempo : 171414997860.

MAKASSAR - Kepala Bidang Penyuluhan Pajak dan Hubungan Masyarakat Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, Hamdi Aniza Pertama, mengatakan hingga saat ini baru sekitar 20 persen wajib pajak orang pribadi maupun badan usaha yang melaporkan surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT). Padahal batas akhirnya 31 Maret.

Menurut Hamdi, dari 869 ribu wajib pajak di Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara, baru 86 ribu y

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Berita Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 26 April 2024

  • 25 April 2024

  • 24 April 2024

  • 23 April 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan