Terpidana Kasus Celebes Convention Ajukan PK
MAKASSAR - Tim kuasa hukum Bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Agus A.S., akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convention Center (CCC). "Putusan MA telah melewati tuntutan jaksa," kata ketua tim kuasa hukum Agus, Nasiruddin Pasigai, kemarin.
MAKASSAR - Tim kuasa hukum Bekas Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga Kota Makassar, Agus A.S., akan mengajukan permohonan peninjauan kembali (PK) terhadap putusan Mahkamah Agung dalam kasus korupsi pembebasan lahan gedung Celebes Convention Center (CCC). "Putusan MA telah melewati tuntutan jaksa," kata ketua tim kuasa hukum Agus, Nasiruddin Pasigai, kemarin.
MA memvonis Agus dengan hukuman 5 tahun bui dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini