Hakim Tinggi Kuatkan Vonis Muallim
MAKASSAR - Pengadilan Tinggi Makassar menolak permohonan banding bekas Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Andi Muallim, terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial. "Hakim menguatkan putusan pengadilan tingkat pertama," kata juru bicara Pengadilan Tinggi, Suharjono, kemarin.
Muallim divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 50 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim tinggi menilai terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-s
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini