2,5 Tahun Bui untuk Bekas Direktur RS Daya
MAKASSAR - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Makassar menghukum bekas Direktur Utama Rumah Sakit Daya Makassar Siti Saenab selama 2 tahun 6 bulan penjara. "Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," kata ketua majelis hakim Suparman dalam persidangan, kemarin. Hakim juga mendendanya Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan.
Hakim juga menghukum Burhanuddin, bos CV Mandiri Alkesindo, sebagai rekanan proyek, selama 3 tahun p
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini