Aturan Pajak Batu Akik Bisa Tumpang-Tindih
MAKASSAR - Sekretaris Dinas Energi Sumber Daya Mineral Provinsi Sulawesi Selatan, Syamsul Bachri, menegaskan bahwa pengenaan pajak atas batu akik akan menyebabkan tumpang-tindihnya aturan dalam pungutan pajak. Pernyataan ini merupakan tanggapan atas rencana pemerintah pusat memasukkan batu akik dalam kategori barang mewah yang akan dipajaki.
"Sebenarnya pajak batuan permata dan non-logam masuk aturan pajak galian tambang. Kalau kemudian pemerint
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini