Perda Cagar Budaya Mulai Disosialisasi
PALOPO - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palopo kemarin mulai mensosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Acara ini digelar di Auditorium Saokotae, Kota Palopo.
PALOPO - Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Palopo kemarin mulai mensosialisasi Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2014 tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya. Acara ini digelar di Auditorium Saokotae, Kota Palopo.
Sekretaris Kota Palopo Muhammad Kasim Alwi menjelaskan, perda yang terdiri atas enam bab dan 48 pasal itu, yang disahkan pada 5 September 2014, bertujuan melindungi cagar budaya yang ada di Kota Palopo. "Perda ini salah satu la
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini