Penyelesaian Sengketa Tanah Trans-Sulawesi Melalui Konsinyasi
MAKASSAR - Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah VI Sulawesi, Budiamin, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konsinyasi untuk menyelesaikan pembebasan lahan jalan Trans-Sulawesi. Lahan di lima titik itu masih dipertahankan 22 warga Maros dan 29 warga Pangkep.
MAKASSAR - Kepala Satuan Kerja Balai Besar Pelaksana Jalan Nasional Wilayah VI Sulawesi, Budiamin, mengatakan pihaknya akan menempuh jalur konsinyasi untuk menyelesaikan pembebasan lahan jalan Trans-Sulawesi. Lahan di lima titik itu masih dipertahankan 22 warga Maros dan 29 warga Pangkep.
"Keputusan akhirnya seperti itu, untuk warga yang berada di Maros dan Pangkep yang belum dibebaskan akan melalui konsinyasi," kata Budiamin, kemarin. Keputusan
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini