Imigrasi Parepare Deportasi Tujuh Warga Malaysia
PAREPARE - Kantor Imigrasi Kota Parepare segera mendeportasi tujuh warga Malaysia yang menetap di Kelurahan Tanrutedong, Kecamatan Duapitue, Kabupaten Sidrap. Mereka dianggap ilegal karena menetap sejak 2011 lewat ikatan pernikahan dengan warga setempat.
"Mereka kini sudah beranak-pinak," kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Kota Parepare, Andi Pallawarukka, kemarin.
Mereka yang akan dideportasi adalah Sibaya Binti Kunul, 37 tahun, Ramlah Binti A
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini