maaf email atau password anda salah


Usaha Mikro Informal Bakal Dikenai Pajak

MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara meminta pemerintah kabupaten/kota mulai mendata usaha mikro, terutama sektor informal, di masing-masing wilayah. Permintaan ini terkait dengan rencana pemungutan pajak dari usaha mikro sektor informal.

arsip tempo : 171591775686.

. tempo : 171591775686.

MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara meminta pemerintah kabupaten/kota mulai mendata usaha mikro, terutama sektor informal, di masing-masing wilayah. Permintaan ini terkait dengan rencana pemungutan pajak dari usaha mikro sektor informal.

Hamdi mengatakan usaha mikro sektor informal akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen dari omzet penjualannya setiap bulan. "Datanya harus rampung dulu,"

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024

  • 14 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan