Usaha Mikro Informal Bakal Dikenai Pajak
MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara meminta pemerintah kabupaten/kota mulai mendata usaha mikro, terutama sektor informal, di masing-masing wilayah. Permintaan ini terkait dengan rencana pemungutan pajak dari usaha mikro sektor informal.
MAKASSAR - Kantor Wilayah Direktorat Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara meminta pemerintah kabupaten/kota mulai mendata usaha mikro, terutama sektor informal, di masing-masing wilayah. Permintaan ini terkait dengan rencana pemungutan pajak dari usaha mikro sektor informal.
Hamdi mengatakan usaha mikro sektor informal akan dikenai pajak penghasilan (PPh) sebesar 1,5 persen dari omzet penjualannya setiap bulan. "Datanya harus rampung dulu,"
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini