Pemerintah Kabupaten Pinrang Ajukan Kasasi
PINRANG - Pemerintah Kabupaten Pinrang mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung mengenai kasus mutasi tujuh pegawainya. Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di Makassar menguatkan putusan sebelumnya yang memenangkan gugatan ketujuh pegawai itu bahwa mutasi dilakukan tanpa dasar hukum yang jelas.
Kuasa hukum Pemerintah Kabupaten Pinrang, Haeruddin Bakri, mengungkapkan bahwa memori kasasi sudah diajukan ke MA pada Sabtu lalu. "Kami tidak sependapat denga
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini