Kejaksaan Tetapkan Dua Tersangka Kasus Lift
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan dan Barat menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan lift di Gedung Keuangan Negara, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara.
"Penyidik menetapkan dua orang yang patut bertanggung jawab," kata juru bicara Kejaksaan Tinggi, Abdul Rahman Morra, kemarin.
Tersangka adalah pejabat pengadaan berinisial LAM dan seorang pihak penyedia barang berinisial AA. Menur
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini