Sistem Online untuk Wajib Pajak Makassar
MAKASSAR - Dinas Pendapatan Daerah Kota Makassar segera menerapkan sistem online e-Tax untuk pembayaran dan pelaporan transaksi pajak hotel, restoran, hiburan, dan parkir. Pada tahap awal, sistem ini akan diterapkan kepada 305 wajib pajak. "Akan memudahkan wajib pajak dan meningkatkan penerimaan pajak," kata Kepala Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda) Makassar, Takdir Hasan Saleh, saat peluncuran e-Tax bersama Bank BRI, kemarin.
Penerapan teknologi
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini