Tentara Jadi Tersangka Pengedar Uang Palsu
MAROS - Anggota TNI Yon Zipur 8 Rajawali, Praka R, 33 tahun, diringkus personel Kepolisian Resor Maros di Dusun Pangia, Samangki, Kecamatan Simbang, Maros. Diduga, R mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. "Kami ringkus saat membelanjakan uang palsu Rp 200 ribu di warung makan," kata Wakil Kepala Polres Maros, Komisaris Akbar, kemarin.
MAROS - Anggota TNI Yon Zipur 8 Rajawali, Praka R, 33 tahun, diringkus personel Kepolisian Resor Maros di Dusun Pangia, Samangki, Kecamatan Simbang, Maros. Diduga, R mengedarkan uang palsu pecahan Rp 50 ribu. "Kami ringkus saat membelanjakan uang palsu Rp 200 ribu di warung makan," kata Wakil Kepala Polres Maros, Komisaris Akbar, kemarin.
Polisi menyerahkan R ke Detasemen Polisi Militer Makassar. Selain R, polisi menangkap tiga rekan R, yakni Abd
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini