Najmiah Didakwa Menimbun Laut tanpa Izin
MAKASSAR - Direktur Utama PT Mariso Indo Land, Najmiah Muin, 65 tahun, didakwa menimbun laut tanpa mengantongi izin. "Terdakwa melanggar Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata jaksa Ekky Herosmen di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
MAKASSAR - Direktur Utama PT Mariso Indo Land, Najmiah Muin, 65 tahun, didakwa menimbun laut tanpa mengantongi izin. "Terdakwa melanggar Undang-Undang Pengelolaan Lingkungan Hidup," kata jaksa Ekky Herosmen di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Perempuan pengusaha itu dijerat dengan Pasal 36 ayat 1 subsider Pasal 109 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009. Terdakwa terancam hukuman maksimal 3 tahun penjara.
Menurut Ekky, reklamasi terjadi pada awal
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini