Ayu Disebut Aktif Mengurus Akta Palsu
MAKASSAR - Bekas Kepala Dinas Catatan Sipil Pemerintah Kota Makassar, Maruhum Sinaga, mengatakan Ayu Anggraini Chaidir, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan, aktif mengurus dokumen. "Terdakwa meminta agar kami segera menerbitkan akta itu," katanya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
MAKASSAR - Bekas Kepala Dinas Catatan Sipil Pemerintah Kota Makassar, Maruhum Sinaga, mengatakan Ayu Anggraini Chaidir, terdakwa dalam kasus dugaan pemalsuan akta pernikahan, aktif mengurus dokumen. "Terdakwa meminta agar kami segera menerbitkan akta itu," katanya saat bersaksi di Pengadilan Negeri Makassar, kemarin.
Ayu, yang berprofesi sebagai pengacara, mengurus akta pernikahan Antonius Husain Lewa yang juga menjadi terdakwa dalam kasus ini. M
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini