Langgar Aturan, Penjual Elpiji Terancam Sanksi
MAKASSAR - Para distributor maupun pengecer elpiji, terutama kemasan 3 kilogram, yang melanggar aturan tentang harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.500 per tabung terancam dikenai sanksi. "Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pembekuan operasi sebagai pangkalan, hingga pencabutan izin usaha," kata juru bicara Pertamina Wilayah VII Sulawesi, Ibnu Adiwena, kemarin.
MAKASSAR - Para distributor maupun pengecer elpiji, terutama kemasan 3 kilogram, yang melanggar aturan tentang harga eceran tertinggi (HET) Rp 15.500 per tabung terancam dikenai sanksi. "Sanksinya bisa berupa teguran tertulis, pembekuan operasi sebagai pangkalan, hingga pencabutan izin usaha," kata juru bicara Pertamina Wilayah VII Sulawesi, Ibnu Adiwena, kemarin.
Menurut Ibnu, sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan, HET elpiji 3
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini