Bea Pengalihan Hak Tanah Diminta Dihapus
MAKASSAR - Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan, Arief Mone, mengatakan perusahaan pengembang atau developer meminta pemerintah daerah menghapuskan retribusi berupa Bea Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang jumlahnya 5 persen dari nilai jual tanah. "Bea seperti itu membebani perusahaan pengembang," katanya kepada Tempo, akhir pekan lalu.
MAKASSAR - Ketua Real Estate Indonesia (REI) Sulawesi Selatan, Arief Mone, mengatakan perusahaan pengembang atau developer meminta pemerintah daerah menghapuskan retribusi berupa Bea Pengalihan Hak Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang jumlahnya 5 persen dari nilai jual tanah. "Bea seperti itu membebani perusahaan pengembang," katanya kepada Tempo, akhir pekan lalu.
Menurut Arief, para developer siap membantu pemerintah merealisasi target pembangunan ru
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini