Izin Usaha di Maros Wajib Pakai IMB
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros mewajibkan warganya membayar retribusi izin mendirikan bangunan setiap mengurus surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan. "Warga harus membayar retribusi IMB jika bangunannya berubah bentuk," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Maros, Agus Salim, kemarin.
MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros mewajibkan warganya membayar retribusi izin mendirikan bangunan setiap mengurus surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan. "Warga harus membayar retribusi IMB jika bangunannya berubah bentuk," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Maros, Agus Salim, kemarin.
Agus menjelaskan, pembayaran retribusi itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pembe
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini