maaf email atau password anda salah


Izin Usaha di Maros Wajib Pakai IMB

MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros mewajibkan warganya membayar retribusi izin mendirikan bangunan setiap mengurus surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan. "Warga harus membayar retribusi IMB jika bangunannya berubah bentuk," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Maros, Agus Salim, kemarin.

arsip tempo : 171603105276.

. tempo : 171603105276.

MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros mewajibkan warganya membayar retribusi izin mendirikan bangunan setiap mengurus surat izin tempat usaha dan surat izin usaha perdagangan. "Warga harus membayar retribusi IMB jika bangunannya berubah bentuk," kata Kepala Dinas Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Maros, Agus Salim, kemarin.

Agus menjelaskan, pembayaran retribusi itu merupakan upaya pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah. Pembe

...

Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.

Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini

PILIHAN TERBAIK

Rp 54.945/Bulan

Aktif langsung 12 bulan, Rp 659.340

  • *Anda hemat -Rp 102.000
  • *Dijamin update hingga 52 edisi Majalah Tempo

Rp 64.380/Bulan

Aktif setiap bulan, batalkan kapan saja

  • *GRATIS untuk bulan pertama jika menggunakan Kartu Kredit

Lihat Paket Lainnya

Konten Eksklusif Lainnya

  • 18 Mei 2024

  • 17 Mei 2024

  • 16 Mei 2024

  • 15 Mei 2024


Jurnalisme berkualitas memerlukan dukungan khalayak ramai. Dengan berlangganan Tempo, Anda berkontribusi pada upaya produksi informasi yang akurat, mendalam dan tepercaya. Sejak awal, Tempo berkomitmen pada jurnalisme yang independen dan mengabdi pada kepentingan orang banyak. Demi publik, untuk Republik.

Login Langganan