Minimarket Diminta Taati Larangan Jual Minuman Keras
MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar melarang semua minimarket dan toko memperdagangkan minuman dengan kadar alkohol lebih dari 5 persen. Pengelola dan distributor diberi waktu tiga bulan untuk menarik semua jenis minuman keras itu dari rak penjualan.
"Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Perdagangan yang baru dikeluarkan," kata Kepala Bidang Perdagangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Makassar, Deddy Hermady, kemarin.
Deddy menjelaskan,
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini