Divonis Inkracht, Pejabat Makassar Diminta Serahkan Diri
MAKASSAR - Zulkifli Nurdin, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, diminta segera menyerahkan diri. Surat pemberitahuan telah dikirim kepada mantan Camat Biringkanaya yang kini menjabat Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Kota Makassar itu. Isinya adalah perintah agar Zulkifli segera menjalani vonis 4 tahun penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
MAKASSAR - Zulkifli Nurdin, terpidana kasus korupsi pembebasan lahan kampus Politeknik Ilmu Pelayaran Makassar, diminta segera menyerahkan diri. Surat pemberitahuan telah dikirim kepada mantan Camat Biringkanaya yang kini menjabat Kepala Bagian Organisasi dan Tata Laksana Pemerintah Kota Makassar itu. Isinya adalah perintah agar Zulkifli segera menjalani vonis 4 tahun penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap (inkracht).
"Jangan menunggu penyid
...
Berlangganan untuk lanjutkan membaca.
Kami mengemas berita, dengan cerita.
Manfaat berlangganan Tempo Digital? Lihat Disini